Disebut terima bantuan dari tersangka Mujianto, ini kata Kapolda Sumut
Dalangqq - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw meluruskan informasi terkait polemik bantuan yang diterima polisi dari Mujianto, tersangka kasus penipuan. Jenderal bintang dua ini mengaku tidak mengetahui jika bantuan itu akan diserahkan pengusaha yang baru ditangguhkan penahanannya itu.
"Status penangguhan (Mujianto) saya nggak ingat. Artinya saat itu saya diundang Dansat Brimob 'Pak ini ada penyerahan bantuan dari Buddha Tzu Chi', ngomongnya hanya gitu, Buddha Tzu Chi'" kata Paulus kepada wartawan di Medan, Rabu (7/3).
"(Saya) nggak tahu Mujianto yang datang," lanjutnya.
Keberadaan Mujianto yang berdampingan dengan Paulus saat menyerahkan bantuan renovasi rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (28/2) pagi, mengundang polemik. Hal ini disebabkan saat menyerahkan bantuan itu, Mujianto masih berstatus tersangka dan belum lama ditangguhkan penahanannya.
Keberadaan Mujianto bersama Paulus itu mendapat kritik. Kritikan yang dituangkan dalam tulisan pada media online www.sorotdaerah.com kemudian berbuntut persoalan hukum. Dua jurnalisnya dijemput paksa. Seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Paulus memaparkan salah satu alasan polisi bertindak dalam kasus ini, karena dalam tulisan itu disebutkan hubungan Kapolda dengan Mujianto. Padahal menurutnya dia baru dua kali bertemu pengusaha itu. Yang pertama terjadi sekitar 7 bulan lalu.
"Darimana dia tau kita ketemu? Saya sama Mujianto ketemuan di sini saat ada pengobatan katarak di Tebing Tinggi RS Polri, setelah itu ya kemarin saat kebakaran rumah anggota Brimob ya mereka (Buddha Tzu Chi) bantu lah," jelas Paulus.
Jenderal berbintang dua ini mengenal Yayasan Buddha Tzu Chi sebagai lembaga yang perhatian terhadap humanisme. Dia sudah melihat peran yayasan ini sejak bertugas di Papua.
"Bantuan itu dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang kebetulan beliau (Mujianto) ketuanya. Beliau kebetulan hadir," tuturnya.
Meski Mujianto yang menyerahkan bantuan, Paulus memastikan proses hukum terhadapnya tidak akan terpengaruh. "Anda kenal saya, tahu saya kan orangnya tidak pernah, dengan siapa saja. Kita mana ada (terpengaruh). Itu prinsip toh," ucapnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar