Usai kalah di MA, Ani kembali gugat orang tua dan tujuh orang saudaranya
Dalangqq - Masih ingat kasus anak menggugat orang tua kandungnya di Kota Malang, Jawa Timur? Kini kasus itu memasuki babak baru, karena sang anak kembali mengajukan gugatan dengan materi berbeda.
Pihak anak, Ani Hadi Setyowati menggugat kembali orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan tujuh orang saudara kandungnya. Pihak Ani, yang merupakan anak keempat mengugat kepemilikan rumah yang hingga saat ini disengketakan.
Ani melalui pengacaranya menyatakan, telah terjadi jual beli rumah di Jalan Diponegoro II RT 01 RW 05 Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut sebelum akte hibah rumah tersebut diterbitkan. Rumah itu telah dibeli dari orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan Boedi Harti (almarhumah).
"Setelah pembayaran muncul akta hibah, padahal seharusnya jual beli. Kita melihatnya terurut, klien kita dirugikan kalau itu akte hibah, kita jual beli," tegas Aswanto, pengacara Ani Hadi Setyowati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (13/2).
Seharusnya terbit akta jual beli, bukan akta hibah, karena sebelum keluar akta hibah itu rumah telah dijual dan dibeli oleh penggugat. Rumah itu sudah dijual ke anaknya, sudah dibayar secara lunas.
Kata Aswanto, pembuktian terjadinya jual beli tersebut akan dibeberkan dalam persidangan. Sejumlah bukti disiapkan di antaranya bukti transfer pembelian.
"Kalau benar itu akta hibah tentu tidak ada biaya perolehan hak-hak terhadap tanah. Adanya biaya perolehan hak atas tanah membuktikan bahwa itu unsur jual beli, itu topik permasalahan," terangnya.
Kalau akte hibah dicabut, rumah tersebut akan kembali kepada pemiliknya. Tetapi proses jual beli sendiri sudah terjadi tahun 2007 dan lunas 2000, sebelum gugatan terjadi, karena dalam gugatan yang dimasukkan muncul BPN dan Notaris sebagai pihak turut tergugat.
"Kalau orang Islam, kalau dibuat akta hibah itu bisa dicabut. Karena saya membuat gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.
Perlu diketahui, Ani telah dinyatakan kalah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pada kedua orangtuanya. Ani menggugat karena merasa sebagai pemegang akta hibah dan berhak atas rumah tersebut.
Gugatan itu diajukan setelah MA sebelumnya memenangkan orang tuanya. Putusan MA menyatakan hibah atas rumah kepada Ani dinyatakan batal demi hukum. Kepemilikan rumah selanjutnya jatuh kepada Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96).
Saat publik mengira masalah sudah selesai ternyata kembali muncul gugatan yang mempersoalkan kepemilikan rumah tersebut. Kata pihak Ani, rumah tersebut sudah dibeli dan seharusnya muncul akta jual beli, buka akta hibah dari sang ayah kepada dirinya.
"Bukan akta hibah, tetapi klien kami tidak paham hukum, mengikuti saja. Kita kaget 2011 ada gugatan dari tergugat untuk membatalkan akta hibah itu," terang Aswanto.
Hari ini merupakan sidang ketiga gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang dihadiri oleh penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar