Recent Posts


Breaking News

Ini latar belakang Ahok ajukan PK ke Mahkamah Agung


Dalangqq - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Surat pengajuan tersebut diterima MA pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menjelaskan Ahok, sapaan Basuki, menuliskan alasannya mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya.

"Mereka menilai putusan hakim yang lalu ada kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim atau ada pertentangan-pertentangan," kata Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin ((19/2).

Dalam PK itu, kata Jootje, bukan tidak mungkin kubu Ahok juga menyerahkan bukti baru (novum). Nantinya, hakimlah yang akan memberikan pendapat akhir atas PK yang diajukan Ahok.

"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain. Nanti kita lihat pada acaranya. Tapi yang akan menyatakan pendapat akhir adalah majelis hakim dalam bentuk putusan PK," jelasnya.

Ditambahkan Jootje, tak ada yang janggal terkait PK diajukan Ahok meski saat ini yang bersangkutan mendekam di tahanan. Dalam hal ini, Ahok mewakilkan pada tiga kuasa hukumnya. Termasuk saat bersidang nanti, Ahok boleh datang, bisa juga hanya diwakilkan pengacaranya.

Terkait pengajuan PK, biasanya ada 3 hal yang melatarbelakangi pemohon. Seperti ada novum, kekhilafan hakim atau ada pertentangan keputusan sehingga salah satu dari tiga alasan itu menginginkan dilakukan peninjuan kembali.

"Bagaimana pendapatnya nanti, ya majelis nanti yang akan memeriksa," jelasnya.

Sidang ini akan terbuka untuk umum.

Tidak ada komentar