Pembunuh Mahasiswa Pakistan Karena Kasus Penghujatan Divonis Hukuman Mati
Dalangqq - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman pada enam orang tersangka karena membunuh seorang mahasiswa karena kasus penghujatan. Satu di antara enam tersangka dijatuhi hukuman mati, dan lima tersangka lainnya menjalani hukuman seumur hidup.
Mahasiswa bernama Mashal Khan (23) mendapatkan perlakuan kasar dari sekelompok geng mahasiswa pada April lalu. Dia dilucuti, dipukuli dan ditembak sebelum dilempar dari lantai dua asramanya, di Universitas Abdul Wali Khan di kota Mardan, Pakistan, seperti dilansir dari laman The Guardian, Kamis (8/2).
Kemarin, pengadilan anti terorisme memvonis mati Imran Sultan Mohammad karena berperan dalam membunuh Khan. Dia mengakui kejahatan yang diperbuatnya.
Menurut pengacara, Saad Abbasi, 25 tersangka lainnya diberi hukuman tiga tahun dan 26 tersangka dibebaskan.
Menjelang putusan hakim, terdakwa ditahan di penjara di Kota Haripur. Daerah di sekitar penjara dikelilingi oleh polisi dan prajurit.
Sekitar 100 kerabat korban menunggu di luar tembok penjara, demi menunggu berita putusan untuk terdakwa.
"Akan tiba waktunya hakim menjawab kehendak Tuhan. Putusan hakim itu tidak adil," kata Waheedullah, yang putranya diberi hukuman tiga tahun.
Aksi brutal yang sempat terekam di kamera ponsel dan diunggah ke media daring ini mengejutkan masyarakat, sekaligus mendapat kecaman yang meluas, termasuk dari ulama Islam terkemuka.
Sebuah laporan resmi yang dirilis beberapa bulan kemudian menyimpulkan Khan dituduh bersalah, padahal tuduhan itu tidak benar. Pembunuhan dipicu oleh anggota kelompok pelajar sekuler yang merasa terancam oleh Khan, karena kritikan yang semakin menonjol terkait dengan kenaikan biaya dan tuduhan korupsi di kampus.
Tidak ada komentar
Posting Komentar