Bawa uang Rp 350 juta ke Malaysia, penumpang pesawat di Makassar diperiksa
Dalangqq - Heri Sugianto, (52), seorang penumpang pesawat Air Asia rute Makassar-Kuala Lumpur diperiksa petugas di bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena membawa uang cash sebesar Rp 350 juta, Minggu, (11/2) pukul 10.00 wita. Pemeriksaan terpaksa dilakukan oleh petugas di bandara termasuk dari pihak Bea Cukai karena yang bersangkutan tidak mengantongi surat izin atau persetujuan dari pihak Bank Indonesia (BI).
Cecep Marga Sonjaya, General Manager Angkasa Pura I yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata dia, sesuai aturan yang ada bahwa penumpang tidak boleh membawa uang lebih dari Rp 100 juta ke luar negeri terkecuali jika mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).
"Barang bawaan penumpang tadi (Heri Sugianto) terdeteksi saat melintasi pemeriksaan Screening Check Point (SCP) di bandara. Alat x-ray mendeteksi keberadaan uang dalam ransel merahnya dan setelah diperiksa, jumlahnya Rp 350 juta," kata Cecep Marga Sonjaya.
Sementara Kodratullah, kepala seksi hanggar Bea Cukai bandara internasional Sultan Hasanuddin yang juga dikonfirmasi menjelaskan, tidak diperkenankannya penumpang membawa uang ke luar negeri nilainya lebih dari Rp 100 juta itu didasari ketentuan PP No 99 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157 Tahun 2017.
Membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta itu harus seizin atau mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Sementara penumpang bersangkutan, Heri Sugianto tidak bisa memperlihatkan surat izin.
"Pengakuan Heri Sugianto bahwa dirinya sama sekali tidak tahu kalau ada aturan mengenai tidak boleh bawa uang tunai ke luar negeri lebih dari Rp 100 juta tanpa izin BI," kata Kodratullah.
Dari pemeriksaan paspor diketahui, Heri warga Indonesia kelahiran Selat Panjang di Kepulauan Riau. Dia ini bekerja di sebuah perusahaan kayu di Teluk Bintuni, Papua. Dari Papua, penerbangan AK-333 transit di Makassar dan akan melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur. Tujuan ke Kuala Lumpur adalah untuk berobat di Rumah Sakit Mahkota Medical Centre.
"Uang itu diakui adalah gajinya yang dia terima hari Sabtu. Karena tidak ada kantor bank buka hari Sabtu maka uang tunainya itu tidak disetor ke bank tapi dibawanya saja," kata Kodratullah.
Mengenai aturan batasan nilai uang yang boleh dibawa penumpang ini dijelaskan ke Heri Sugianto dan diberi beberapa opsi.
Kata kodratullah, antara lain opsinya, uang ini dilaporkan ke Bank Indonesia tapi kalau tidak dilaporkan maka harus dipotong 10 persen dari total nilai uang.
Kemudian disampaikan juga kalau uang itu bisa dititip ke keluarganya di Makassar untuk selanjutnya diurus ke BI besok dan dia sendiri bisa terbang ke Kuala Lumpur.
Bisa juga uang tunai itu dititip di Bea Cukai dijamin keamanannya dan setelah akan kembali ke Papua uangnya diambil kembali. Tapi, kata Kodratullah, opsi ini ditolak juga karena katanya nanti sepulang dari berobat di Kuala Lumpur menuju Papua dia tidak lewat Makassar.
"Akhirnya Heri Sugianto memilih terbang ke Jakarta dan kehilangan penerbangan langsung hari ini ke Kuala Lumpur. Katanya dari Jakarta menuju Batam dan nanti di Batam uangnya dititip di keluarga. Itu opsi yang dipilihnya. Yang jelas kita sudah jelaskan kalau uang senilai Rp 350 juta itu tidak akan keluar negeri jika tanpa izin BI," kata Kodratullah.
Tidak ada komentar
Posting Komentar