'Arisan' Jadi Istilah Pengumpulan Uang Di Kasus Suap Bupati Jombang
Dalangqq - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi berstatus tersangka kasus suap terkait dana kapitasi kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati. Dalam transaksi pengumpulan uang dari beberapa Puskesmas, terdapat sandi arisan.
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode arisan untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2).
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami maksud dan tujuan penggunaan sandi arisan dari kasus tersebut.
"Kami masih mendalami itu lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, selain menerima suap, Nyono juga diketahui menerima jatah perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang sebesar Rp 75 juta. Diduga, dari jatah tersebut Rp 50 juta telah digunakan Ketua DPD Golkar wilayah Jombang itu untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018, sebagai bakal calon petahana.
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yono Sabtu pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin (OST), dari lokasi tersebut tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Sementara itu tim lain KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna, beserta S dan A, dari lokasi pengamanan ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga tempat penampungan uang kutipan.
Setelah itu, ujar Laode, tim bergerak mengamankan Didi Rijadi (DR) Kepala Paguyuban Puskesmas sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pada saat bersamaan dan KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan NSW Bupati Jombang sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang dari tangan NSW di dapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25.550.000 dan Selain itu didapatkan USD 9,500" ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak ada komentar
Posting Komentar